Utilization of the Defense Industry in Supporting the Duties of the Navy to Enforce the Law and Maintain Security in Indonesian Waters
Abstrak
Wilayah letak geografis Indonesia yang sangat strategis, dimana berada antara dua benua dan samudra. Indoneisa menjadi sebagai poros maritim yang sangat strategis, baik untuk berbagai hubungan antar negara dan sebagai jalur perdagangan dunia. Namun Indonesia memiliki sisi lainyaitu sebagai kedaulatan negara yang mesti dipertahankan dan dijaga dari berbagai macam ancaman baik dari luar maupun dalam negeri. Sehingga Indonesia harus memiliki kemampuan berupa alutsista yang handal dan memadai sebagai alat pertahanan utama untuk menjaga kedaulatan wilayah NKRI dan menjaga kepentingan nasional dari segala ancaman, gangguan dan tantangan serta hambatan baik dari dalam maupun luar negeri. Untuk mengatasi hal tersebut, pengembangan industri pertahanan di Indonesia sangat dibutuhkan. Pada penelitian ini pokok dari permasalahan yaitu bagaimana UU (undang-undang) dapat mengatur perkembangan industri pertahanan sebagai industri strategis di negara Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitan berupa analisis deskriptif dengan yuridis normatif yang digunakan dalam menganalisis suatu permasalah tentang perkembangan industri pertahanan Indonesia dalam menghadapi ancamn dan tantangan serta gangguan terhadap kedaulatan NKRI dikarenan dari letak geografis Indonesia yang sangat strategis. Dari hasil analisa dan kajian permasalahan menunjukkan bahwa industri pertahanan Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis dalam industri dimana alutsista yang ada di Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan negara. Walapun UU dalam pengaturannya telah ditetapkan pada UU nomor 16 Tahun 2012 perihal Industri Pertahanan di Indonesia, tetapi masih belum diatur dengan tentang peraturan yang jelas bahkan bisa dikatakan bersifat ad hoc, oleh karena itu tentunya tidak bermanfaat bagi perkembangan dan pemabangunan serta pertumbuhan pada industri pertahanan Indonesai. Diman hukum merupakan media informasi kepada masyarakat sehingga dapat menjadi perubahan yang sangat baik kedepannya, dalam hal ini dapat mengarahkan kemana industri pertahanan akan dikembangkan di Indonesia, sehingga dapat menciptakan perusahaan Industri pertahanan yang handal dalam memproduksi alutsista untuk menjaga kedaulatan NKRI
Referensi
T. Soseco, “Corruption Pattern In Indonesia: A Geographical Analysis,” vol. 5, no. 62, pp. 271–279, 2012, doi: 10.15294/jejak.v7i1.3596.
P. Amelia, A. Lathifah, and I. N. A. Yasa, “Analysis of the impact of maritime sector development in supporting Indonesian Navy Ship operations,” Procedia Comput. Sci., vol. 197, no. 2021, pp. 317–325, 2021, doi: 10.1016/j.procs.2021.12.146.
A. K. S. Fernando Situmeang, Imam Suyudi, “Strategy for the development of seaweed industry in Indonesia,” J. Def. Resour. Manag., vol. 11, no. 2, pp. 44–50, 2020, doi: 10.5530/srp.2020.2.08.
H. J. Lukman Kharish1, Ikhwan Syahtaria2, Dohar Sianturi3, Lukman Yudho P4, “Strategy of Towarding the Strength of Indonesian Navy in Overcoming Violations in the 2nd Indonesian Sea Lane Archipelagic to Achieve theStability of Marine Security in Supporting Military Operations other thanWar (Mootw),” Int. J. Soc. Sci. Hum. Res., vol. 05, no. 01, pp. 289–294, 2022, doi: 10.47191/ijsshr/v5-i1-39.
R. Carril and M. Duggan, “The impact of industry consolidation on government procurement: Evidence from Department of Defense contracting,” J. Public Econ., vol. 184, p. 104141, 2020, doi: 10.1016/j.jpubeco.2020.104141.
H. C. C. Muhammad Ridha Iswardhana, Adi Wibawa, “Strategi Keamanan Laut Pemerintah Indonesia untuk Menjaga Keamanan Maritim,” Nusant. J. Ilmu Pengetah. Sos., vol. 7, no. 2, pp. 408–420, 2020.
G. A. Bunga and E. N. B. Tukan, “Legal Impact of State Defense on Indonesian Citizen in International Humanitarian Law Prespective,” Yust. J. Huk., vol. 8, no. 2, p. 164, 2019, doi: 10.20961/yustisia.v8i2.21604.
K. Buntoro, “Enhancing Safety and Security in Indonesian Waters : Cooperations Within Diplomacy Framework Meningkatkan Keselamatan Dan Keamanan Di Perairan Indonesia : Kerja Sama Dalam Kerangka Diplomasi,” vol. 4, pp. 53–70, 2014.
P. Tuwanto, “Politik Pembangunan Industri Pertahanan Nasional di Era Global,” Gema Keadilan, vol. 2, no. 1, pp. 36–45, 2015.
A. Rahman, S. Mufida, D. Handayani, and W. N. Kuntanaka, “Strengthening National Defence : Coordinating Waters and Air Territory Security under the Indonesian National Police,” J. Marit. Stud. Natl. Integr., vol. 5, no. 1, p. 49, 2021.
T. S. I. Putra and L. T. Setyawanta, “Pertanggungjawaban Negara Terkait Permasalahan Hukum Yang Timbul Akibat Insiden Teorisme Maritim,” J. Pembang. Huk. Indones., vol. 2, no. 1, pp. 55–65, 2020, doi: 10.14710/jphi.v2i1.55-65.
R. M. J. Indrawan and B. Widiyanto, “Kebijakan Ofset Dalam Membangun Kemandirian Pertahanan Negara,” J. Pertahanan Bela Negara, vol. 6, no. 2, pp. 29–50, 2018, doi: 10.33172/jpbh.v6i2.306.
S. Suharyo, “Penegakan Keamanan Maritim dalam NKRI dan Problematikanya,” J. Penelit. Huk. Jure, vol. 19, no. 3, p. 285, 2019, doi: 10.30641/dejure.2019.v19.285-302.
Jazuli and Ahmad, “Pembangunan Pertahanan Dan Keamana Demi Penegakan Hukum Di Indonesia: Kewibawaan Suatu Negara,” vol. 16, no. 2, pp. 187–199, 2016, [Online]. Available: http://www.bappenas.go.id
A. Permanasari, “Humanitarian Law Principles on the Use of Drones in Internal Armed Conflict : an Indonesian National Law Perspective,” J. Din. Huk., vol. 18, no. 3, pp. 309–318, 2018.
Dirhamsyah, “Maritime Law Enforcement and Compliance in Indonesia: Problems and Recommendations,” Marit. Stud., vol. 2005, no. 144, pp. 1–16, 2005, doi: 10.1080/07266472.2005.10878790.
M. Junef, “Implementasi Poros Maritim dalam Prespektif Kebijakan,” J. Penelit. Huk. Jure, vol. 19, no. 3, p. 303, 2019, doi: 10.30641/dejure.2019.v19.303-322.
A. F. Asep Didi Sunardi1, “The Dock Establsihment to Suport Maritime Security Operations In Bangka Beliting,” J. Pertahanan Vol, vol. 5, no. 1, pp. 46–60, 2018, [Online]. Available: http://jurnal.idu.ac.id/files/journals/16/articles/252/public/252-1047-1-PB.pdf
C. Aryani, “Mendorong Lahirnya RUU Keamanan Laut dalam Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional,” J. Pembang. Huk. Indones., vol. 3, pp. 155–173, 2021, [Online]. Available: https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/11086