PERAN DEWAN KEAMANAN PBB DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL TANPA MELANGGAR PRINSIP NON-INTERVENSI:

Kasus Suriah

  • Dodit Yunata Kristian Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Laut

Abstrak

Suriah adalah salah satu negara timur tengah yang ikut terkena imbas fenomena Arab Spring. Dalam kasus Suriah, fenomena politik internal tersebut telah berubah menjadi internasional dimana akhirnya ikut menyeret terlibatnya sejumlah negara kawasan dan sekutu kawasan khususnya negara timur tengah. Perkembangan dari konflik tersebut menimbulkan kompleksitas konflik Bersenjata di Suriah dan secara tidak langsung juga berimplikasi pada perubahan tatanan definitif tentang konflik Bersenjata menurut pandangan hukum humaniter internasional. Dewan Keamanan PBB selaku organisasi yang memiliki tugas untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional berupaya membantu menyelesaikan konflik Bersenjata tersebut sesuai dengan aturan piagam PBB. Upaya untuk menyelesaikan konflik Bersenjata di Suriah dilakukan oleh Dewan Keamanan PBB secara non-intervensi. Hal ini dilakukan karena adanya keterlibatan secara tidak langsung negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB di dalam konflik bersenjata tersebut. Meskipun terjadi hal tersebut dalam perkembangan konflik, Dewan Keamanan PBB diharapkan tetap mampu membantu menyelesaikan konflik Bersenjata di Suriah sebagaimana seharusnya.

Referensi

[1] Konvensi Den Haag 1899 dan 1907

[2] Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa 1945

[3] Statuta Mahkamah Internasional 1945

[4] Konvensi Jenewa 1949

[5] Protokol Tambahan 1977

[6] Abdulgani, Ruslan, 25 Tahun Indonesia-PBB, Gunung Agung, Jakarta, 2014

[7] Baros, James, The United Nations, Past, Present and Future, New York: The Free Press, 1972

[8] Dirjen Administrasi Hukum Umum Republik Indonesia, Protokol Tambahan Pada Konvensi Jenewa Yang Berhubungan Dengan Perlindungan Korban- Korban Pertikaian-Pertikaian Bersenjata Internasional (Protokol I) dan Bukan Internasional (Protokol II), 2003

[9] Istanto, Sugeng, Hukum Internasional, Universitas Atma Jaya Press, Jakarta, 2010

[10] Shaw, Malcolm N. International Law, Cambrigde University Press, 2014

[11] Suwardi, Sri Setianingsih, Pengantar Hukum Organisasi Internasional, Cetakan Pertama, UI-Press, Jakarta, 2004

[12] Suwardi, Sri Setianingsih, Penyelesaian Sengketa Internasional, Cetakan Pertama, UI-Press, Jakarta, 2006

[13] http://vianlouis.co.id/2013/09/makalah-konflik-suriah.html. di akses 15 Maret 2018

[14] http://www.kompas.com/2015/12/20/ini-hasil-resolusi-dk-pbb-terkait-konflik- suriah/. Diakses 3 Juni 2018

[15] http://www.metrotvnews.com/read/2018/04/11/858665/rusia-veto-kerangka- resolusi-dk-pbb-soal-suriah, diakses Pada 6 Juni 2018

[16] http://tribunnews.com/amp/internasional/2018/04/15/dewan-keamanan-pbb-tolak- usulan-resolusi-rusia-terkait-serangan-ke-suriah, di akses 6 Juni 2018.
Diterbitkan
2022-05-26
Bagian
Articles